PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 4213 / 313 / 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAHPEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN
ANGGARAN 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan
dalam Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia nomor : R/024.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 Perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka
Pemerintah Kabupaten Jember membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jember, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja
dengan instansi lain.
5. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang pendidikan)
yang sesuai dengan kebutuhan.
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah
selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten
Jember.
8. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang
ditentukan.
II. PERSYARATAN
KHUSUS PELAMAR
1. Setiap pelamar menyampaikan lamaran yang ditulis
tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dan
bermaterai Rp.6000,- dan ditujukan kepada Bupati Jember cq. Kepala Badan
Kepegawaian Kabupaten Jember dengan melampirkan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah terakhir
yang telah dilegalisir;
b. Foto copy Transkrip Nilai Akademik yang telah
dilegalisir;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK) sebanyak
1 (satu) lembar yang telah dilegalisir;
d. Pas photo ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 5 (lima) lembar (dibalik
photo ditulis nama)
e. Amplop warna coklat ukuran 12 x 28 cm, yang pada
halaman depan telah
dicantumkan nama, alamat, kode pos pelamar (sebagai
pengganti
perangko, melampirkan resi pengiriman yang bisa diperoleh di Kantor
Pos terdekat).
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun
dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran
dan atau 40 (empat puluh) tahun pada
saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta
yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional dan bergerak di bidang
pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan paling kurang 5 (lima) tahun
pada 17 April 2002
3. Berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna biru
(tenaga pendidikan), warna kuning (tenaga kesehatan), dan warna merah (tenaga
teknis) dengan mencantumkan nama pelamar dan kode jabatan yang dilamar, lamaran
langsung diserahkan kepada Panitia Pengadaan Penerimaan CPNSD Pemerintah
Kabupaten Jember.
III. JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
No
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi Pendidikan
|
Jumlah Alokasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
JUMLAH
SELURUHNYA
|
72
|
Tenaga guru
|
|
|
40
|
1
|
Guru Kelas |
S1 PGSD |
28
|
2
|
Guru TIK |
S1 Komputer Dan Akta IV(Profesi) |
3
|
3
|
Guru Teknik Mesin |
S1 Pendidikan Teknik Mesin |
2
|
4
|
Guru Komputer Jaringan |
S1 Komputer Jaringan Dan Akta IV ( Profesi) |
2
|
5
|
Guru Teknik Multimedia |
S1 Komputer Jurusan Multimedia Dan Akta
IV(Profesi) |
2
|
6
|
Guru Teknik Gambar Bangunan |
S1 Pendidikan Teknik Bangunan |
2
|
7
|
Guru Budidaya Tanaman |
S1 Pertanian (Budidaya Tanaman) dan Akta
IV(Profesi) |
1
|
|
|
|
|
Tenaga kesehatan
|
|
|
25
|
1
|
Dokter Spesialis Bedah Syaraf |
Dokter Spesialis Bedah Syaraf |
1
|
2
|
Dokter Spesialis Anak |
Dokter Spesialis Anak |
2
|
3
|
Dokter Umum |
Dokter Umum |
4
|
4
|
Dokter Gigi |
Dokter Gigi |
2
|
5
|
Perawat |
D.III Keperawatan |
7
|
6
|
Bidan |
D.III Kebidanan |
7
|
7
|
Perawat Gigi |
D.III Perawat Gigi |
2
|
|
|
|
|
Tenaga teknis
|
|
|
7
|
1
|
Penguji Kendaraan Bermotor |
D.III/ D.II Penguji Kendaraan Bermotor |
1
|
2
|
Penyuluh Pertanian |
S1 Pertanian Semua Jurusan |
3
|
3
|
Penyuluh Peternakan |
S1 Peternakan Semua Jurusan |
1
|
4
|
Pengawas Teknik Tata Bangunan &
Perumahan |
S1 Arsitektur |
1
|
5
|
Teknik Jalan dan Jembatan |
S1 Teknik Sipil |
1
|
|
|
|
|
IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Penerimaan Lamaran CPNS bertempat di Pusdiklat Badan
Kepegawaian Kabupaten Jember Jl. Nusantara 16 Jember (Kompleks GOR Kaliwates ) telp. 0331- 410910
2. Waktu Pendaftaran
bagi Penerimaan Lamaran pada tanggal 16 September sampai dengan 26 September
2013 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, pada hari kerja (untuk hari Sabtu
pendaftaran mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
3. Pelamar yang
dinyatakan memenuhi syarat Administrasi akan menerima tanda terima penyerahan
berkas lamaran;
4. Bagi pelamar yang
tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran akan dikembalikan pada saat
pendaftaran.
V. PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian tulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal
03 Nopember 2013.
2. Tempat ujian akan diberitahukan oleh Panitia pada
pengiriman Tanda Peserta Ujian melalui pos. Apabila pada H-2 (dua hari) sebelum
pelaksanaan ujian belum menerima balasan (Tanda Peserta Ujian), agar
dikonfirmasikan kepada Panitia di Badan Kepegawaian Kabupaten Jember, Jl. Sudarman No. 1 telp.
0331- 486361.
VI. MATERI UJIAN
Materi
yang akan diujikan meliputi :
1. Tes Kemampuan Dasar (TKD);
Tes Kemampuan Dasar
(TKD) ini dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, ketrampilan dan sikap/
perilaku peserta ujian. TKD meliputi tiga jenis tes, yaitu (1) Tes Pengetahuan Umum;
(2) Tes Bakat Skolastik; (3) Skala Kematangan.
2. Tes Kemampuan Bidang ( TKB);
Tes Kemampuan Bidang
(TKB) dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta
ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. TKB ini khusus
bagi tenaga pendidikan (guru) yang telah dinyatakan lulus TKD dan
pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
2. Contoh surat lamaran dapat dilihat di tempat
pendaftaran;
3. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Pemerintah
Kabupaten Jember dan tidak dikembalikan;
4. Setiap pelamar dilarang mengirimkan lebih dari 1
(satu) lamaran, jika mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran maka pendaftaran
pelamar yang bersangkutan dinyatakan gugur;
5. Surat lamaran yang diterima oleh panitia setelah batas
waktu yang telah ditentukan, dinyatakan tidak sah.
6. Saat hadir pada pelaksanaan ujian, pelamar wajib membawa Kartu Tanda Peserta
Ujian;
7. Keputusan Panitia Pengadaan Penerimaan Calon Pegawai
Sipil Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.
Jember, 11
September 2013
Sekretaris
Kabupaten Jember
Selaku
Ketua
Panitia Pengadaan Penerimaan CPNSD
Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2013
ttd
SUGIARTO, SH
Pembina Utama Muda
NIP. 19580609 198603 1
013